Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengawal Demokrasi 2003–2014

SUPRIYANTO, . (2016) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengawal Demokrasi 2003–2014. Sarjana thesis, UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA.

[img] Text
1.cover S1.pdf

Download (98kB)
[img] Text
2.LEMBAR PENGESAHAN,ABSTRACT,KATA PENGANTAR,DLL.pdf

Download (829kB)
[img] Text
3.DAFTAR ISI.pdf

Download (89kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (212kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (118kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (472kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (421kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (206kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan perkembangan Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam rangka mengawal demokrasi dan konstitusi Republik Indonesia pada masa Reformasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Historis, yaitu dengan menentukan tema, pengumpulan sumber, verifikasi, interpretasi dan historiografi.Hasil penelitian menyimpulkan bahwaMahkamah Konstitusi dibentuk karena adanya tuntutan dalam era Reformasi untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Salah satu wujud nyata untuk meningkatkan supremasi hukum di Indonesia adalah dengan dibentuknya lembaga hukum yang mampu mengawal, mengontrol demokrasi dan melindungi hak-hak konstitusi warga negara.Pembentukan Mahkamah Konstitusi dimulai dengan adanya amendemen UUD 1945 perubahan ketiga tahun 2001 namun Mahkamah Konstitusi baru menjadi sebagai lembaga pada tahun 2003. Mahkamah Konstitusi memiliki 9 hakim konstitusi yang dipilih oleh tiga lembaga negara yang terdiri dari DPR yang mewakili lembaga legislatif, Presiden yang mewakili lembaga eksekutif, dan Mahkamah Agung yang mewakili lembaga yudikatif. Dari masing-masing lembaga memilih 3 orang hakim konstitusi yang menjabat selama 5 tahun sebagai hakim konstitusi.Perkembangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang baru, tidak terbebas dengan adanya tantangan yang dihadapinya. Hal tersebut dapat dilihat ketika pada masa kepemimpinan Akil Mochtar sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, kepercayaan masyarakat kepada lembaga tersebut menjadi menurun vikarena ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terjerat kasus korupsi. Namun kasus yang melanda Akil Mochtar tersebut tidak mengganggu kinerja Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga pilar demokrasi bangsa Indonesia.Dengan adanya Mahkamah Konstitusi yang baru dibentuk pada tahun 2003 membawa perubahan yang baik dalam sistem demokrasi di Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa ketika terjadi sengketa pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2014, suasana politik dalam negeri sangat panas sehingga dapat menimbulkan suatu konflik.Namun dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi hal tersebut tidak menimbulkan konflik yang berarti dan keputusan Mahkamah konstitusi tersebut dapat diterima oleh seluruh kalangan Masyarakat

Item Type: Thesis (Sarjana)
Additional Information: 1). Dr. Abdul Syukur, M.Hum. ; 2). Adi Nusferadi, S.S, M.Hum.
Subjects: Ilmu Sejarah > Aneka Ragam Sejarah dan Teori Sejarah
Divisions: FIS > S1 Pendidikan Sejarah
Depositing User: Users 29 not found.
Date Deposited: 06 Oct 2020 15:37
Last Modified: 06 Oct 2020 15:37
URI: http://repository.unj.ac.id/id/eprint/11264

Actions (login required)

View Item View Item