PEMIKIRAN HAJI ABDUL MALIK KARIM AMRULLAH (HAMKA) TENTANG TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA

FARHAN ERLANGGA RAMADHAN, . (2021) PEMIKIRAN HAJI ABDUL MALIK KARIM AMRULLAH (HAMKA) TENTANG TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA. Sarjana thesis, UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA.

[img] Text
COVER.pdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB 1.pdf.pdf

Download (450kB)
[img] Text
BAB 2.pdf.pdf
Restricted to Registered users only

Download (507kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 3.pdf.pdf
Restricted to Registered users only

Download (280kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 4.pdf.pdf
Restricted to Registered users only

Download (748kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 5.pdf.pdf

Download (277kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf.pdf

Download (281kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf.pdf
Restricted to Registered users only

Download (628kB) | Request a copy

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Hamka tentang toleransi antar umat beragama serta relevansinya dengan pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kepustakaan. Sumber data dari penelitian ini terbagi ke dalam sumber data primer yang diperoleh dari bahan pustaka berupa buku terkait pemikiran Hamka sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel yang berkaitan dengan penelitian. Teknik kalibrasi data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi data dan pendapat ahli. Teknik analisis data menggunakan reduksi, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil temuan penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pemikiran Hamka tentang toleransi antar umat beragama terdapat dua konsepsi dalam memahami toleransi di masyarakat, di antaranya: (1) Toleransi sebagai sikap untuk saling menghormati meliputi tidak ada paksaan terhadap seseorang dalam memeluk agama; dan tidak menodai kesucian agama lain. (2) Toleransi sebagai sikap untuk saling menghargai meliputi berbuat adil dan berlaku baik; persamaan hak asasi manusia; toleransi. Selain itu relevansinya dengan pasal 29 ayat (2) UUD 1945 terletak pada penggunaan konsep toleransi tersebut, seperti persamaan hak asasi manusia, tidak ada paksaan terhadap seseorang dalam memeluk agama, berlaku adil, dan toleransi sebagai suatu instrumen yang dapat digunakan oleh negara untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap rakyatnya dalam kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Kesimpulan dari penelitian ini ialah pemikiran Hamka tentang toleransi antar umat beragama hanya terbatas digunakan pada pergaulan sosial masyarakat seperti dalam aktivitas sosial dan kemanusiaan. Sementara itu, pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dengan pemikiran Hamka tentang toleransi antar umat beragama memiliki keterkaitan, sebab dari hasil pemikiran tersebut telah sesuai dengan unsur-unsur yang harus diberikan negara kepada warganya dalam menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah, meskipun dalam penerapannya saat ini belum cukup baik. Kata Kunci: Toleransi, UUD 1945, Hamka Abstract: This study aims to analyze of Hamka's thoughts about inter-religious tolerance and its relevance to clause 29 verse (2) of the 1945 Constitution. The research used in this study is a qualitative method with the type of literature study. Sources of data from this study are divided into primary data sources obtained from library materials in the form of books related to Hamka's thoughts while secondary data sources are obtained from books, journals, articles related to research. The data calibration technique in this research uses data triangulation and expert opinion. The data analysis technique uses reduction, data presentation, and conclusion. The research findings show that in Hamka's thoughts about inter-religious tolerance, there are two conceptions in understanding tolerance in society, including: (1) Tolerance as an attitude of mutual respect includes no compulsion on someone in embracing religion; and not tarnish the purity of other religions. (2) Tolerance as an attitude of mutual esteem includes doing justice and being kind; equality of human rights; tolerance. In addition, its relevance to clause 29 verse (2) of the 1945 Constitution lies in the use of the concept of tolerance, such as equality of human rights, no compulsion on a person to embrace religion, justice, and tolerance as an instrument that can be used by the state to provide protection and guarantees for the people in the freedom to embrace religion and worship according to their beliefs. The conclusion from this research is Hamka's thoughts about inter-religious tolerance are only limited to social interactions such as in social and humanitarian activities. Meanwhile, clause 29 verse (2) of the 1945 Constitution with Hamka's thoughts about inter-religious tolerance is related, because the results of these thoughts are in accordance with the elements that the state must provide and guarantee to the citizens in freedom of religion and worship, although the current implementation is not good enough. Keywords: Tolerance, the 1945 Constitution, Hamka

Item Type: Thesis (Sarjana)
Additional Information: 1) Prof. Dr. M. Japar, M.Si 2) Dr. Achmad Husen, M.Pd
Subjects: Filsafat, Psikologi & Agama > Islam (Ajaran Islam dan pendidikan Islam)
Filsafat, Psikologi & Agama > Alquran dan Kumpulan Karya Islam
Ilmu Sejarah > Kumpulan Peristiwa Tertentu
Ilmu Sejarah > Kronologis Sejarah
Ilmu Sosial > Ilmu Sosial (Umum)
Ilmu Sosial > Kondisi Sosial,Masalah Sosial,Reformasi Sosial
Ilmu Sosial > Komunitas Sosial, Ras dan Kelompok
Ilmu Politik > Pancasila
Divisions: FIS > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Depositing User: Users 11321 not found.
Date Deposited: 26 Aug 2021 03:20
Last Modified: 26 Aug 2021 03:20
URI: http://repository.unj.ac.id/id/eprint/17365

Actions (login required)

View Item View Item