HAK PENDIDIKAN ANAK DAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MENGENAI LARANGAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Studi di Kp. Muncang Desa Kampung Sawah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor)

RIAN ROSITA, . (2019) HAK PENDIDIKAN ANAK DAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MENGENAI LARANGAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Studi di Kp. Muncang Desa Kampung Sawah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor). Sarjana thesis, UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA.

[img] Text
01. COVER HALAMAN DEPAN.pdf

Download (232kB)
[img] Text
02. ABSTRAK & ABSTRACT.pdf

Download (263kB)
[img] Text
03. LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI.pdf

Download (297kB)
[img] Text
04. LEMBAR ORISINALITAS.pdf

Download (218kB)
[img] Text
05. LEMBAR PERSETUJUAN PUBLIKASI.pdf

Download (340kB)
[img] Text
07. KATA PENGANTAR.pdf

Download (172kB)
[img] Text
08. DAFTAR ISI.pdf

Download (97kB)
[img] Text
12. BAB I.pdf

Download (232kB)
[img] Text
12. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (227kB)
[img] Text
12. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (435kB)
[img] Text
12. BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (108kB)
[img] Text
13. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (188kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang turut mempengaruhi pernikahan di bawah umur di Kampung Muncang, dan untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat mengenai larangan pernikahan di bawah umur terhadap hak pendidikan anak. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan mengguakan metode deskriptif. Waktu penelitian ini dilakukan selama 4 bulan, terhitung sejak Februari hingga Mei 2019. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Serta teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang mempengaruhi pernikahan di bawah umur diantaranya adalah masalah ekonomi, sudah ada jodohnya, dan ketakutan orangtua akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Mengenai kesadaran hukum masyarakat dapat dikatakan bahwa masyarakat belum sadar hukum, hal ini karena kesadaran masyarakat hanya sebatas pada pengetahuan mengenai pengertian dari pernikahan di bawah umur, dari segi pemahaman masyarakat belum paham mengenai peraturan pernikahan di bawah umur dan pendidikan, dari segi sikap masyarakat kurang memiliki sikap yang mendukung untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur, dan dari segi perilaku masih banyak masyarakat yang berperilaku tidak sesuai hukum karena masyarakat masih ada yang melakukan pernikahan di bawah umur. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kesadaran hukum masyarakat Kampung Muncang mengenai larangan pernikahan di bawah umur terhadap hak pendidikan anak dapat dikatakan belum sadar hukum karena hanya mengetahui mengenai pengertian dari pernikahan di bawah umur tanpa mengetahui peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut. Kemudian kaitannya dengan mendapatkan hak pendidikan adalah, jika mereka melakukan pernikahan sebelum batas umur yang ditetapkan artinya mereka belum bisa mendapatkan pendidikan secara maksimal yang mereka bisa.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Additional Information: 1). Irawati, Ph.D ; 2). Dwi Afrimetty Timoera, S.H, M.H
Subjects: Pendidikan > Pendidikan > Pendidikan Anak
Divisions: FIS > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Depositing User: Hartati .
Date Deposited: 19 Nov 2021 06:34
Last Modified: 19 Nov 2021 06:34
URI: http://repository.unj.ac.id/id/eprint/21544

Actions (login required)

View Item View Item