IMPLEMENTASI PENDIDIKAN MASYARAKAT KARO DALAM MEMPENGARUHI PELAKSANAAN HUKUM WARIS ADAT KARO (STUDI DESKRIPTIF MASYARAKAT KARO DI KECAMATAN PANCORAN MAS DEPOK)

IRMINA PINEM, . (2011) IMPLEMENTASI PENDIDIKAN MASYARAKAT KARO DALAM MEMPENGARUHI PELAKSANAAN HUKUM WARIS ADAT KARO (STUDI DESKRIPTIF MASYARAKAT KARO DI KECAMATAN PANCORAN MAS DEPOK). Sarjana thesis, UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA.

[img] Text
File 2.pdf

Download (1MB)
[img] Text
File 3.pdf

Download (31kB)
[img] Text
file 4.pdf

Download (66kB)
[img] Text
file 5.pdf

Download (17kB)
[img] Text
file 6.pdf

Download (801kB)
[img] Text
file 7.pdf

Download (19kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai tentang pergeseran dalam pembagian harta warisan adat karo. Metode yang digunakan adalah deskriptif. Pengumpulan data dan informasi dilakukan dengan cara wawancara dan pengamatan dengan masyarakat karo yang sudah berpendidikan yang tinggi dan asli masyarakat karo yang sudah merantau di Daerah Depok. Wawancara dilakukan kepada 9 informan dan 3 key informan. Key informan merupakan tokoh tokoh adat yang dari 11 kecamatan. 11 kecamatan yang terdapat suku karo antara lain kecamatan pancoran mas, kecamatan sukmajaya, kecamatan cipayung, kecamatan beji, kecamatan cilodong, kecamatan limo, kecamatan cinere, kecamatan cimanggis, kecamatan tapos, kecamatan sawangan dan kecamatan bojongsari. Peneliti mengambil 1 kecamatan yaitu kecamatan pancoran mas dimana key informan dan informannya yang berada di daerah Pancoran Mas Depok Baru. Waktu penelitian terhitung mulai pada bulan Maret sampai Mei 2011. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembagian harta warisan adat karo sudah ada pergeseran dalam pembagian harta warisan pembagian harta warisan yang dilakukan secara merata antara pihak perempuan dan pihak laki-laki terutama mereka yang sudah merantau dikarenakan mereka sudah terasimilasi dengan kebudayaan lain dan cara pola berfikir semakin maju dan tingkat pendidikan yang semakin tinggi. Pergeseran terlihat di daerah perantauan saja sedangkan di daerah Sumatera Utara tetap menggunakan hukum adat karo dimana pembagian harta warisan jatuh kepada pihak laki-laki. Pergeseran tersebut terjadi sekitar tahun 1999 dimana mereka memandang bahwa pihak perempuan dan pihak laki-laki tidak ada bedanya dalam pembagian harta warisan dimana pembagian yang dilakukan adalah 1:1. Pergeseran itu terlihat dimana anak perempuan juga mendapatkan rumah dan tanah yang merupakan harta pusaka di adat karo jika dalam satu keluarga tidak memiliki anak laki-laki. Menurut pembagian harta warisan dalam adat karo jika dalam satu keluarga tidak memiliki anak laki-laki dalam keluarga tersebut maka akan di ahlikan kepada pihak saudara si suami. Prinsip suku karo yang berada di daerah Pancoran Mas bahwa anak perempuan juga berhak mendapatkan harta warisannya karena mereka juga merupakan anak kandung mereka sendiri dan berhak mendapatkan bagian yang dimiliki oleh orangtua mereka sebagai tanda kenangankenagan semasa hidup orangtuanya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Additional Information: 1). Drs. Ukis M.Urip, SH.,M.H. ; 2). Dwi Afrimetty Timoera., SH.
Subjects: Ilmu Sosial > Ilmu Sosial (Umum)
Ilmu Politik > Ilmu Politik (umum)
Ilmu Politik > Pancasila
Divisions: FIS > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Depositing User: Users 14614 not found.
Date Deposited: 30 Aug 2022 01:33
Last Modified: 30 Aug 2022 01:33
URI: http://repository.unj.ac.id/id/eprint/33736

Actions (login required)

View Item View Item