PEMBATALAN UNDANG-UNDANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI NO. 27 TAHUN 2004 DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT MASA LALU (Studi Kebijakan Hak Asasi Manusia di Indonesia)

EPUNG SAEPUDIN, . (2008) PEMBATALAN UNDANG-UNDANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI NO. 27 TAHUN 2004 DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT MASA LALU (Studi Kebijakan Hak Asasi Manusia di Indonesia). Sarjana thesis, UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA.

[img] Text
DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12kB)
[img] Text
DAFTAT PUSTAKA.pdf

Download (23kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (9kB)
[img] Text
COVER Skripsi.pdf

Download (9kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Skripsi.pdf

Download (3kB)
[img] Text
Kata Pengantar.pdf

Download (7kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (44kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (126kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (13kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (289kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (14kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Lengkap.pdf

Download (23kB)
[img] Text
lampiran lampiran.pdf

Download (4MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (6kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan memperoleh informasi secara mendalam atau komprehensif mengapa Undang-Undang Komisi Kebenaran Nomor 27 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui keputusan MK Nomor 006/PUUIV/2006. Penelitian dilaksanakan selama tiga bulan mulai awal Maret sampai dengan Mei 2008 di lembaga yang terkait dengan fokus penelitian yaitu: Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI), IMPARSIAL (The Indonesian Human Right Monitor), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), International Center For Transitional Justice Indonesia (ICTJ Indonesia), Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), dan Lembaga Kajian Demokrasi dan HAM DEMOS. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Alat untuk pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi literatur. Metode analisa yang digunakan adalah metode analisa kualitatif yaitu data yang tersedia diambil kesimpulan-kesimpulan, kemudian diuraikan dalam bentuk pernyataan. Setiap data dan bahan yang diperoleh dilapangan dianalisis melalui tiga tahap yaitu display data, reduksi data dan validasi data. Pada tahap validasi data dilakukan dengan empat metode: member check (melakukan pemeriksaan dan kesahihan data temuan penelitian dengan mengkonfirmasikan dengan sumber data), audit trail (dilakukan melalui diskusi tiga komponen: peneliti, dosen pembimbing, dan tokoh), triangulasi (melakukan konfirmasi kepada narasumber penelitian yang dijadikan rujukan utama) dan expert opinion (pengecekan terakhir terhadap kesahihan ii temuan kepada pakar profesional di bidang yang menjadi bahan kajian penelitian). Pendapat ahli ini sebagai dukungan terhadap temuan penelitian. Kesimpulan menunjukkan instrumen hukum terkait penyelesaian belum mampu menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebaliknya instrumen hukum tersebut dipenuhi kepentingan politik sehingga melahirkan pasal-pasal yang dinilai pragmatis. Hal tersebut sangat jelas dengan masuknya pasal-pasal yang menguntungkan pelaku pelanggaran HAM dan sebaliknya merugikan korban. Dengan dibatalkanya Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu kini melalui jalur pengadilan HAM ad hoc. Hanya saja mekanisme ad hoc tersebut memakan waktu cukup lama. Mekanisme ad hoc juga memiliki kelemahan dikarenakan masih kuatnya kepentingan kekuasaan dan pengaruh politik terhadap institusi pengadilan. Terbukti dari mekanisme tiga pengadilan ad hoc yang sudah dilakukan, pelaku pelanggaran hak asasi manusia justru dibebaskan dan tidak ada pertanggungjawaban komando. Korban pelanggaran HAM berat masa lalu juga akan menunggu lama lagi dan pada akhirnya memilih melupakan. Padahal sebagai korban memiliki hak untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi dan atas alasan apa keluarganya dijadikan sebagai korban pelanggaran HAM. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hanya kepada pengadilan HAM ad hoc juga mengandung kekhawatiran besar atas ketidakberhasilannya dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan nasional sebagaimana amanat yang diemban Komisi Kebanaran dan Rekonsiliasi melalui Tap MPR No.V Tahun 2000. Putusan Mahkamah Konstitusi itu membuktikan bahwa pemerintah tidak banyak belajar dari pengalaman negara lain dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terbilang sukses seperti yang dilakukan Afrika Selatan di bawah kepemimpinan Presiden Nelson Mandela. Berkaitan persoalan tersebut pemerintah dan legislatif harus segera mengambil langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu agar bangsa Indonesia dapat menatap masa depan dengan kepala tegas dan tidak dihantui persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Additional Information: 1). Drs. Tjipto Sumadi, M.Si, M.Pd ; 2). Dr. Achmad Husen, M.Pd.
Subjects: Ilmu Politik > Pancasila
Divisions: FIS > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Depositing User: Users 14614 not found.
Date Deposited: 07 Sep 2022 03:07
Last Modified: 07 Sep 2022 03:07
URI: http://repository.unj.ac.id/id/eprint/34600

Actions (login required)

View Item View Item